Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Atas dasar permohonan izin yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala BPMPTSP Provinsi dalam waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penilaian, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pegawai Dinas Provinsi yang ditempatkan pada BPMPTSP Provinsi (Liaison Officer). (2) Penilaian permohonan izin didasarkan pada pemenuhan kelengkapan persyaratan, dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas permohonan izin dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan izin memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMPTSP Provinsi (Liaison Officer) menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Gubernur tentang Pemberian IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung kepada Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, untuk mendapatkan persetujuan dan membubuhkan paraf.
