Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Permohonan diajukan oleh pemohon IPHHK, IPHHBK- Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung kepada Gubernur Up. Kepala BPM PTSP Provinsi, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, serta dilampiri : a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan; b. Fotocopy KTP atau identitas lain beserta foto copy Kartu Keluarga yang diketahui Kepala Desa setempat untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk Koperasi; c. Sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat; dan d. Daftar nama dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan. (2) Perorangan atau koperasi yang ingin memanfaatkan hasil hutan bukan kayu pada areal IUPHHK-HA/HTI/RE atau KPHP/L yang sudah terbentuk organisasinya, wajib melakukan kerja sama dengan pemilik IUPHHK- HA/HTI/RE atau KPHP/L. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi.
