Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) IPHHK pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, untuk memenuhi kebutuhan : a. pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang; dan b. Individu, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (3) IPHHBK-Alam pada produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (4) IPHHBK-Tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 2 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (5) IPHHBK-Lindung pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilaksanakan pada blok pemanfaatan untuk : a. jenis antara lain rotan, madu, getah, buah, dan jamur, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga sekitar hutan, dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan; dan b. jenis sarang burung walet, paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga sekitar
hutan, dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan berkala setiap 1 (satu) tahun.
