PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
Proses perizinan yang berkaitan dengan : a. rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan; b. sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat; c. penilaian kelengkapan administrasi; dan d. penerbitan Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan, tidak dikenakan biaya.
