PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Syarat pemohon IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK- Tanaman atau IPHHBK-Lindung, adalah : a. Perorangan; dan b. Koperasi. (2) Format permohonan izin tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
