Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Jenis pemungutan hasil hutan terdiri dari : a. IPHHK pada hutan produksi; b. IPHHBK-Alam pada hutan produksi; c. IPHHBK-Tanaman pada hutan produksi; dan d. IPHHBK-Lindung pada hutan lindung. (2) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. hutan alam pada Hutan Produksi yang tidak dibebani izin/hak untuk IPHHK; dan/atau b. tidak berada pada kawasan lindung. (3) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHBK-Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Hutan Produksi yang tidak dibebani izin/hak. (4) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHBK-Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah hutan tanaman hasil rehabilitasi pada Hutan Produksi yang tidak dibebani izin/hak. (5) Syarat areal yang dimohon untuk IPHHBK-Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan hutan alam maupun tanaman hasil rehabilitasi pada blok pemanfaatan Hutan Lindung. (6) Syarat areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), tidak berada dalam wilayah KPHP dan/atau KPHL yang sudah terbentuk organisasinya. (7) Syarat areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diberikan pada areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan atau KHDTK, setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan atau pengelola KHDTK.
(8) Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman Industri atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/HTI/RE), yang berpotensi menghasilkan hasil hutan bukan kayu dapat diusahakan oleh pemegang izin yang bersangkutan dengan ketentuan : a. tidak menebang pohon berkayu pada areal penghasil atau pelindung hasil hutan bukan kayu dimaksud; dan b. hasil hutan bukan kayu dimaksud telah dimasukkan kedalam rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
