Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Berdasarkan konsep pemberian IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kepala Dinas Provinsi setelah menyetujui dan membubuhkan paraf, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menyampaikan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi. (2) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep pemberian izin pemungutan, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Pemberian Izin Pemungutan. (3) Penyerahan dokumen asli Pemberian Izin Pemungutan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada loket BPMPTSP Provinsi. (4) Contoh format Pemberian Izin Pemungutan oleh Gubernur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
