PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Dalam rangka untuk lebih mengurangi biaya tinggi dan efisiensi, Gubernur dapat menugaskan Bupati/Walikota dalam pemberian IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK- Tanaman atau IPHHBK-Lindung berdasarkan asas Tugas Pembantuan. (2) Penugasan Gubernur kepada Bupati/Walikota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
