PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 12
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin adalah areal kerja IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung yang habis masa berlakunya. (2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin, dan/atau pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin hapus dan tidak berlaku lagi setelah jangka waktunya berakhir.
