Pasal 13
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Permohonan perpanjangan izin diajukan oleh pemegang izin kepada Gubernur Up. Kepala BPMPTSP Provinsi, dengan ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi, dengan dilengkapi : a. Hasil evaluasi terhadap pemegang izin yang didasarkan atas kepatuhan pemegang izin terhadap
pemenuhan kewajiban; b. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan; c. Fotocopy KTP atau identitas lain beserta fotocopy Kartu Keluarga yang diketahui Kepala Desa setempat untuk pemohon perorangan atau Akta pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk Koperasi; d. Sketsa lokasi areal yang dimohon perpanjangan izin yang diketahui oleh Kepala Desa setempat; e. Daftar nama dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan. (3) Proses perpanjangan izin selanjutnya menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11. (4) Format permohonan perpanjangan izin tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. (5) Contoh format Perpanjangan Izin Pemungutan oleh Gubernur tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
