Pasal 14
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung, wajib : a. melakukan pemungutan hasil hutan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal izin diberikan; b. melakukan pemungutan hasil hutan sesuai dengan izin yang diberikan; c. melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan di sekitar pemukimannya; d. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
dan e. membayar PSDH sesuai berat atau volume hasil hutan yang dipungut. (2) Pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung, dilarang memungut hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang melebihi 5% (lima perseratus) dari target berat atau volume perjenis hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang tertera dalam izin.
