PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 15
BAB 5 — PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian atas izin yang diterbitkan oleh Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan terhadap pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung yang diterbitkan oleh Kepala BPMPTSP Provinsi. (3) Pemegang IPHHK, IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman atau IPHHBK-Lindung, wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan izinnya secara periodik setiap bulan kepada pemberi izin dan/atau pemberi parpanjangan izin. (4) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT.
