PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 16
BAB 6 — HAPUSNYA IZIN
Izin hapus karena: a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut oleh pemberi izin karena pemegang izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau d. telah memenuhi target volume atau berat yang diizinkan dalam izin.
