PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN
Tim penilai Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk oleh: a. Kepala Badan untuk tim penilai Adiwiyata pusat;
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya untuk tim penilai Adiwiyata provinsi; dan c. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya untuk tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota.
