PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 10
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Tim penilai Adiwiyata pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a melakukan penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata nasional dan Sekolah Adiwiyata mandiri. (2) Tim penilai Adiwiyata provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b melakukan penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata provinsi. (3) Tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c melakukan penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.
