Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi calon Sekolah Adiwiyata yang memenuhi kriteria Sekolah Adiwiyata ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata. (2) Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota;
b. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi; c. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional; atau d. sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 (dua) Sekolah, ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata mandiri. (3) Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Format keputusan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
