PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
Calon Sekolah Adiwiyata yang ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional dan Sekolah Adiwiyata mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan huruf d dapat menggunakan simbol penghargaan Adiwiyata nasional dan Adiwiyata mandiri dalam kegiatan dan publikasi sekolah.
