PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan dan hasil evaluasi. (2) Ketentuan mengenai perpanjangan masa berlaku penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
