Pasal 14
BAB 3 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Calon Sekolah Adiwiyata yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh: a. bupati/wali kota untuk Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota; b. gubernur untuk Sekolah Adiwiyata provinsi; dan c. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan untuk Sekolah Adiwiyata nasional dan Sekolah Adiwiyata mandiri. (3) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghargaan Adiwiyata dapat diberikan dalam bentuk penghargaan lain. (4) Bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa dana pembinaan dan/atau sarana prasarana. (5) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
