PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Gubernur dan bupati/wali kota wajib melaporkan pemberian penghargaan Adiwiyata kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pengembangan Gerakan PBLHS; (3) Pengembangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyempurnaan kriteria Sekolah Adiwiyata; dan/atau b. tata cara penilaian Sekolah Adiwiyata.
