PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 16
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan penilaian dan pemberian penghargaan Adiwiyata bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
