Pasal 8
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata dilakukan oleh tim penilai Adiwiyata. (2) Tim penilai Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim penilai Adiwiyata pusat; b. tim penilai Adiwiyata provinsi; dan c. tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota. (3) Tim penilai Adiwiyata pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a beranggotakan dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. e. perguruan tinggi;
f. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan g. unsur lain sesuai kebutuhan. (4) Tim penilai Adiwiyata provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beranggotakan dari unsur: a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan f. unsur lain sesuai kebutuhan. (5) Tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beranggotakan dari unsur: a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan e. unsur lain sesuai kebutuhan. (6) Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, ayat (4) huruf e, dan ayat (5) huruf d yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
