PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup komponen: a. perencanaan Gerakan PBLHS; b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS. (2) Kriteria Sekolah Adiwiyata tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
