PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 6
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melibatkan peran serta masyarakat. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. daring/online; atau b. luring/offline.
