Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Berdasarkan hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi calon Sekolah Adiwiyata yang dinyatakan: a. lengkap, dilakukan penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata; atau b. tidak lengkap, tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan. (3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika lolos penilaian dokumen dan masih diperlukan data tambahan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian calon Sekolah Adiwiyata ditetapkan oleh Kepala Badan.
