Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. seleksi administratif; dan b. pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata. (2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan: a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota dan calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi, berupa:
- surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
- isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Gerakan PBLHS dan bukti pendukung;
- salinan keputusan kepala sekolah tentang pembentukan tim Adiwiyata sekolah; dan
- tabel Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota berupa:
- surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
- berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi dan bukti pendukung; dan
- fotokopi keputusan bupati/wali kota tentang penetapan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota. c. calon Sekolah Adiwiyata nasional berupa:
- surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata nasional;
- berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional dan bukti pendukung; dan
- fotokopi keputusan gubernur tentang penetapan Sekolah Adiwiyata provinsi. d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri berupa:
- surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata mandiri;
- berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri dan bukti pendukung;
- fotokopi keputusan Menteri tentang penetapan Sekolah Adiwiyata nasional;
- fotokopi keputusan atau daftar sekolah binaan yang ditandatangani oleh kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup kabupaten/kota atau provinsi; 5. fotokopi keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata nasional; dan 6. laporan pembinaan calon Sekolah Adiwiyata mandiri terhadap sekolah binaan.
