Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon Sekolah Adiwiyata. (3) Calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota; b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi; c. calon Sekolah Adiwiyata nasional; dan d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri. (4) Calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan ketentuan: a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota, diusulkan oleh sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi:
sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota; c. calon Sekolah Adiwiyata nasional, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata provinsi; dan d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata nasional dan telah berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah.
