PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghargaan Adiwiyata diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat; b. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
c. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan d. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat. (3) Pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
