PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kepala sekolah; b. dewan pendidik; c. komite sekolah; d. peserta didik; dan e. masyarakat. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
