Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS. (2) Pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis kegiatan: a. pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan PRLH di Sekolah; b. penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah dan/atau di daerah; c. membentuk jejaring kerja dan komunikasi; d. kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan e. membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata. (3) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase; b. pengelolaan sampah; c. penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; d. konservasi air; e. konservasi energi; dan f. inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
