PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disahkan oleh Kepala Sekolah. (2) Rencana Gerakan PBLHS yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam Dokumen Satu KTSP dan RPP. (3) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.
