Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan Laporan EDS dan hasil IPMLH. (2) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; b. masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana; c. jenis kegiatan; d. waktu pelaksanaan;
e. target capaian; f. penanggung jawab; g. sumber pembiayaan; dan h. pihak yang terlibat. (3) Potensi dan ketahanan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. potensi bencana yang dihadapi; dan b. kemampuan warga sekolah untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon terjadinya bencana. (4) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis kegiatan mengacu kepada penerapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. (5) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan: a. kepala sekolah; b. dewan pendidik; c. komite sekolah; d. peserta didik; dan e. masyarakat. (6) Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
