PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Perencanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS. (2) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana 4 (empat) tahunan; dan b. rencana tahunan.
