PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan EDS. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (3) Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. daring/online; atau b. luring/offline.
