Pasal 11
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS melakukan: a. pembinaan; b. pemberian penghargaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi. (2) Dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan/atau dengan keterlibatan: a. instansi pemerintah terkait; dan/atau b. pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari: a. dunia usaha; b. organisasi massa; c. organisasi profesi; d. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup; e. ahli dan/atau praktisi pendidikan; f. ahli dan/atau praktisi lingkungan hidup; dan/atau g. lembaga penjaminan mutu pendidikan. (4) Organisasi massa, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
