PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 12
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. sosialisasi/kampanye pelaksanaan Gerakan PBLHS; b. pengarahan, konsultasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan/atau c. dukungan sarana dan prasarana, tenaga ahli, dan/atau lainnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
