PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 13
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Tim pembina Gerakan PBLHS. (2) Tim pembina Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pembina Gerakan PBLHS pusat; b. tim pembina Gerakan PBLHS provinsi; dan c. tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota.
