Pasal 14
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Pembentukan tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Keanggotaan tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah unsur yang berasal dari: a. dunia usaha; b. organisasi massa; c. organisasi profesi; d. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau e. pihak lain sesuai kebutuhan. (4) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
