Pasal 15
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dibentuk oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. (2) Tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dibentuk oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. (3) Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beranggotakan unsur: a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan c. instansi pemerintah lain yang terkait. (4) Keanggotaan Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah unsur yang berasal dari: a. dunia usaha; b. organisasi massa; c. organisasi profesi; d. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau e. pihak lain sesuai kebutuhan. (5) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
