Pasal 16
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bertugas melakukan pembinaan terhadap: a. tim pembina Gerakan PBLHS provinsi; b. tim penilai Adiwiyata provinsi; c. kementerian terkait; dan d. pihak terkait lainnya.
(2) Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bertugas melakukan pembinaan terhadap: a. tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota; b. tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota; c. instansi terkait; dan d. pihak terkait lainnya. (3) Tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertugas melakukan pembinaan terhadap: a. sekolah; b. instansi terkait; dan c. pihak terkait lainnya.
