PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 23
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Untuk dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS, Menteri membentuk Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS. (2) Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur: a. pemerintah; b. perguruan tinggi; c. ahli pendidikan; d. ahli lingkungan hidup; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup; dan f. media massa. (3) Lembaga swadaya masyarakat di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup dan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
