PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 22
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. daring/online; atau b. luring/offline. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.
