Pasal 21
BAB 3 — DUKUNGAN PELAKSANAAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk mengetahui efektivitas pencapaian tujuan Gerakan PBLHS. (2) Untuk pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri menugaskan Kepala Badan; b. gubernur menugaskan kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; dan
c. bupati/wali kota menugaskan kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri; dan/atau b. gubernur kepada Menteri. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. perubahan perilaku ramah lingkungan hidup di sekolah; dan b. perubahan kondisi fisik lingkungan hidup sekolah dan sekitarnya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. rencana kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. evaluasi; dan d. rencana tindak lanjut.
