PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang GERAKAN PEDULI DAN...
Pasal 24
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas: a. memberikan arahan dan pertimbangan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengembangan kebijakan Gerakan PBLHS; dan b. mengusulkan kepada Menteri dalam penetapan gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima penghargaan dalam mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS.
