PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 5
BAB 2 — INVENTARISASI DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan untuk menyusun daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Data dan infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. isu strategis di wilayah ekoregion; b. potensi dan aktivitas sektor; atau c. tutupan lahan, bentang lahan, dan potensi lahan.
