PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 6
BAB 2 — INVENTARISASI DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Sektor sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. kehutanan; b. pertambangan, energi, pertanian, dan kelautan; dan c. transportasi, manufaktur, industri, dan jasa.
