Pasal 4
BAB 2 — INVENTARISASI DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Ruang lingkup inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup terdiri dari: a. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup sektor; dan/atau c. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup subyek lainnya seperti daerah aliran sungai, karst, pesisir dan laut, danau, Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus, serta subyek ekosistem esensial lainnya. (2) Daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. Pendekatan kemampuan kapasitas dan ketersediaan sumber daya alam; b. Pendekatan kemampuan kapasitas biologi wilayah untuk memproduksi sumber daya dan menyerap limbahnya; c. Pendekatan kemampuan layanan jasa ekosistem, meliputi jasa penyedia, jasa pengatur, jasa pendukung dan jasa budaya; dan/atau d. Pendekatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
