PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 26
BAB 4 — EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta uji kualitas lingkungan. (2) Tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain: a. asistensi/pendampingan/sosialisasi; b. pembuatan percontohan/pilot project/model; c. peningkatan partisipasi dan kapasitas masyarakat; d. pengolahan data dan pelaporan kualitas lingkungan hidup; atau e. publikasi kualitas lingkungan hidup.
