PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 27
BAB 4 — EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pelaksanaan uji kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup disajikan dalam bentuk deskriptif, numerik, peta dan lain-lain yang memuat antara lain: a. Informasi kualitas lingkungan hidup;
b. Kontribusi sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Derajat keberfungsian ekosistem; atau d. Rekomendasi pelaksanaan tindak lanjut.
