PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 25
BAB 4 — EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Uji kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data dan informasi kualitas lingkungan hidup;
b. verifikasi dan validasi data dan informasi kualitas lingkungan hidup; c. meningkatkan kemampuan para pihak dalam penyedian data kualitas lingkungan yang valid melalui pendampingan dan bimbingan teknis; d. mendorong para pihak dalam pengembangan laboratorium.
